BACA JUGA: DPP FORNISEL Mempertanyakan Mahalnya Biaya Urus SKCK di Nias Selatan
"Iya orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (keluarganya)," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. Dia memastikan. Kepolisian akan memeriksa pihak - pihak yang berkaitan dengan JPZ. Penyidik, lanjutnya, akan menggali berbagai keterangan. Tak lain untuk mendalami dugaan perbuatan pidana dari tersangka yang mengaku sebagai nabi ke 26 tersebut. Namun demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai jadwal agenda pemeriksaan akan dilakukan.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
"Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri," tambah Rusdi. Saat ini, menurutnya, penyidik Kepolisian masih menunggu permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Pasalnya, setelah red notice terbit maka pergerakan JPZ di luar negeri akan lebih terbatas. "Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya - upaya lain. Dengan red notice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," akhirinya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)