Jumat, 5 Juni 2026

Komisi A Nyatakan Rumah Usaha di Kedinding Jaya Tengah Tak Sesuai Perijinannya

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 22 April 2021 | 17:09 WIB

" Kalau ini wilayah pergudangan ya katakan pergudangan, tapi kalau memang pemukiman ya jangan dipakai untuk industri, " Pintar Bulekz panggilan akrabnya.


Kalaulah ini wilayah pemukiman, ya semua perijinan usaha harus dievaluasi agar tidak merambat kemana-mana.


" Kami tidak tahu, kenapa disini menjadi kawasan pergudangan padahal ditengah pemukiman. Setahu kami kawasan pergudangan biasanya ada didekat bandara, terminal atau stasiun, " Ungkapnya.


Dari aksesnya saja, kami nyatakan tidak layak sebagai kawasan usaha atau bisnis.


" Jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi menghindari pajak. Pemkot harus tahu kondisi seperti ini dan harus ditata kembali, " Tukas Bulekz.




-
Rumah usaha di jalan Kedinding tengah jaya II timur no 96 milik Hartojo Purnomo yang dilakukan penyidakan oleh Komisi A DPRD Surabaya

Disisi lain, perwakilan pihak Dinas cipta karya yang mengikuti sidak menjelaskan bahwa perijinan yang diberikan adalah sesuai rekomendasi dari DLH dan Dinas Perhubungan.


Kalaupun nanti pembangunannya tidak sesuai dengan denah yang diajukan, maka Dinas cipta karya akan melakukan evaluasi.


Sementara Handojo Purnomo pemilik rumah usaha yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Cipta karya yang telah mengeluarkan ijin rumah usahanya. (BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini