BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat
Menurut Sambo, penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AKP SR akan dilakukan oleh KPK. Sementara, terkait proses etik terhadap yang bersangkutan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPK. "Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," katanya. AKP SR sebelumnya ditangkap oleh Propam Polri dan KPK pada (20/04/2021). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan. "Dan telah diamankan di Div Propam Polri," pungkasnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)