Minggu, 19 Juli 2026

Propam Polri Tegaskan Tak Akan Tolerir Dugaan Pemerasan AKP SR ke Wali Kota Tanjungbalai

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 23:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Propam Mabes Polri menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR. Yang mana diduga terlibat kasus pemerasan. Hal itu berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana. "Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di manapun berdinas," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada (21/04/2021).
BACA JUGA: Polsek Hibala Tidak Aktif, Kejahatan Meningkat

Menurut Sambo, penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AKP SR akan dilakukan oleh KPK. Sementara, terkait proses etik terhadap yang bersangkutan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPK. "Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," katanya. AKP SR sebelumnya ditangkap oleh Propam Polri dan KPK pada  (20/04/2021). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan. "Dan telah diamankan di Div Propam Polri," pungkasnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini