Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, mengatakan kegiatan ini sebagai wadah untuk peningkatan pemberdayaan atau keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Juga sekaligus peningkatan kapasitas diri klien pemasyarakatan dengan menambah pengetahuan di bidang hukum. Sehingga menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Selain itu mencegah terjadinya residivisme yang dilakukan oleh klien yang menjalani asimilasi dan integrasi.
BACA JUGA : Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Saat Lantik Pejabat Lapas
“Kita melibatkan peran dari anggota Pokmas Lipas bidang Hukum, dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan sebagai upaya menciptakan kesadaran diri dan tidak mengulangi kembali tindak pidana,” Ujar Reynhard
-
Direktur Bimkemas dan PA, Liberti Sitinjak mengatakan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) telah terbentuk satu tahun lalu. Untuk itu perlu diadakaan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum bagi kilen pemasyarakatan melalui pemberdayaan Pokmas Lipas.
BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Konsultasi Ranperda RPJMD Sidrap
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, RM Dewo Broto menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya peningkatan layanan terkait penanggulangan dan mitigasi Covid-19.
kegiatan tersebut dihadiri Kadiv pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kabid Pembinaan Rahnianto , Kabapas Makassar Alfrida , Kabapas Watampone Andy Gunawan, Kabapas Palopo Redi Agian, serta Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyaraktan se-Sulsel.