Jumat, 5 Juni 2026

Hearing tak sesuai Komisi, Agoeng Prasojo : Ketua Dewan Surabaya Kurang Selektif

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 15 April 2021 | 12:46 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Dalam menindaklanjuti laporan warga, diantara komisi-komisi yang ada di DPRD kota Surabaya sering terjadi " Salah Kamar " atau tidak sesuai dengan bidang masing-masing komisi. Hal ini menurut Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo dianggap kurangnya selektifnya pimpinan Dewan sehingga menimbulkan kerancuan sekaligus tidak maksimalnya mediasi yang dilakukan oleh para komisi.


Terkait hal ini, Agoeng yang juga merupakan bendahara DPD Partai Golkar Surabaya ini mengkritik keras Ketua DPRD Kota Surabaya, D. Adi Sutarwijono, S.IP, terkait prosedural tindak lanjut laporan warga yang masuk ke DPRD Kota Surabaya.


" Komisi C menggelar hearing berdasarkan laporan warga, kita ajukan ke pimpinan Dewan dan disetujui serta di tandatangani oleh Ketua Dewan, agar mengundang warga untuk digelar dengar pendapat atau hearing," terangnya usai hearing bersama warga Tanah Kalikedinding, terkait dampak pembangunan Rumah Usaha di Komisi C, Rabu (14/04/21).


Agoeng menegaskan, ia melihat kurangnya selektifitas laporan yang masuk ke pimpinan dewan, sementara para Komisi hanya meneruskan laporan warga saja.


Seperti hearing hari ini, Agoeng mengatakan bahwa sebelumnya sudah dihearingkan oleh komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan termasuk perijinan sebuah bangunan.


" Ini rancu, apabila sudah ada pembangunan dan ada problem di masyarakat, hal ini sudah pasti ranah komisi C yang membidangi pembangunan," Ujarnya.


Tapi, lanjut Agoeng, jika pra pembangunan dan mendapat protes dari warga, jelas itu memang ranah Komisi A.


" Teman-teman Komisi C hanya gerundel tok, tapi tidak berani ngomong ke Ketua Dewan, jika soal warga Kedinding Jaya I ini  domainnya Komisi C, " Katanya.


“Cuma saya yang berani ngomong ke media massa, soal tidak selektifnya pimpinan dewan dalam menjaring laporan warga.” tegas Agoeng


Hal ini menurut Agoeng sudah berulang kali kami disampaikan kepada Ketua Dewan perihal pengaduan warga, mana domainnya Komisi C, Komisi A, Komisi B, atau Komisi D. “ Tapi tidak pernah digubris.” sesalnya.


Kalau laporan warga yang masuk ke dewan kemudian ditindaklanjuti ke hearing di komisi-komisi yang ada di dewan sudah sesuai dengan domainnya, tentu hal ini tidak akan jadi masalah atau perdebatan yang panjang saat hearing.


Agoeng kembali menjelaskan bahwa mitra kerja Komisi C DPRD Kota Surabaya sudah jelas yaitu, Cipta Karya, Dinas PU dan Bina Marga, Dishub Kota Surabaya, juga DLH yang mengeluarkan ijin Amdal.


“Saya kira Ketua Dewan sekarang sudah paham lah, karena sudah beberapa periode menjadi anggota legislatif Kota Surabaya.” tandas Agoeng. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini