Jakarta, NAWACITAPOST – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tidak ada pembahasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden hingga tiga periode di dalam internal MPR RI.
Diketahui, hal ini juga sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak ada niat presiden maupun dari unsur pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan kepala negara.
Bamsoet menyebutkan bahwa Ketua MPR RI, menjelaskan aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas diatus dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya dalam satu kali masa jabatan.
“Dan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (15/3).
Selain itu, Bamsoet mengungkapkan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
“Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaiaman pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Menurut Politisi Golkar ini, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.
“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” tegasnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB