Jumat, 5 Juni 2026

Bukti 6 kilo Sabu, Ditresnarkoba Polda Jatim Penjarakan anak buah dari HRS

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 18 Februari 2021 | 19:08 WIB

"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," pungkasnya.


Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini