Sabtu, 20 Juni 2026

Seusai Apel Pelaksanaan PPKM, Kodim 0808/Blitar Gelar Operasi Yustisi di Depan Aloon-Aloon Kota Blitar

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 13 Januari 2021 | 06:30 WIB
Blitar, NAWACITAPOST- Pemerintah Kota Blitar bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808/Blitar, menggelar Apel Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seusai Apel pelaksanaan PPKM, Anggota Kodim 0808/Blitar bersama petugas gabungan langsung menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan di Jl. Merdeka atau di depan Aloon-Aloon Kota Blitar, Rabu (13/01/2021).

Selain melakukan Operasi Yustisi, anggota Kodim 0808/Blitar bersama Tim Gabungan juga melaksanakan patroli keliling Kota dan sekitarnya, dengan mengendarai mobil sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pgs. Dandim 0808/Blitar Letkol Arm M. Muslikh saat ditemui, menyampaikan. Bahwa penerapan PPKM ini, sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya penyebaran kasus Covid-19 di Kota Blitar.

Baca Juga : Tervonis Bebas Sebelumnya di Pengadilan Tipidkor Pekanbaru, Nurweli Kembali Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan


"Pagi ini, kami bersama Instansi lainnya melaksanakan apel pelaksanaan PPKM di Kota Blitar. Pemberlakuan PPKM ini sebagai langkah untuk mengantisipasi serta memutus penyebaran Covid-19, dengan pemberlakuan PPKM, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,"Kata Muslikh.

Lanjut Muslikh menyebutkan. TNI dalam hal ini Kodim 0808/Blitar mendukung sepenuhnya dengan adanya penerapan PPKM di Kota Blitar.

Seusai apel pelaksanaan PPKM, petugas gabungan langsung menggelar Operasi Yustisi di Jl. Merdeka Kota Blitar.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, petugas gabungan menghentikan beberapa pengendara kendaraan bermotor, baik pengendara roda 4 maupun pengendara roda 2, yang tidak disiplin memakai masker. "Juga petugas menindak masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, bagi pelanggar ada yang diberi sanksi teguran lisan dan teguran tertulis," tukas Muslikh.

Reporter : Frins Maurins

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini