Jumat, 5 Juni 2026

Pemerintah Kota Bekasi Raih Terbaik Kedua JDIH Se-Provinsi Jawa Barat

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 1 Desember 2020 | 20:22 WIB
Bekasi, NAWACITAPOST - Pemerintah Kota Bekasi menerima penghargaan terbaik ke II tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Yakni sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Yang mana dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada (1/12/2020). Bertempat di Gedung Sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Hanan Tarya menerima penghargaan tersebut. Didampingi Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo dan Kepala Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Gomos S.

BACA JUGA: Artis Wanita Huru Hara Nikita Mirzani Sebut Video Wik Wik Benar Gisella Anastasia?

Hanan Tarya mengatakan. Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Provinsi Jawa Barat, Anggota JDIH Se Provinsi Jawa Barat dan Masyarakat Umum. "Alhamdulilah prestasi terbaik kedua se-Jawa Barat bisa kita raih dalam pengelolaan JDIH dan menjadi motivasi kita lebih baik lagi dalam pelayanan informasi hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Edhy Prabowo OTT, Susi Pudjiastuti Bakal Jabat Menteri KKP Lagi?

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan. Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Bukan saja dalam bentuk peraturan perundang – undangan. Tapi juga berbagai content referensi hukum yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum.

BACA JUGA: Idealisman Dachi Maksa Menguasai Mobil Dinas?

Berikut JDIH Pemerintah Daerah Terbaik Se-Jawa Barat 2020:


  1. Peringkat Terbaik I : Kota Bogor

  2. Peringkat Terbaik II : Kota Bekasi

  3. Peringkat Terbaik III : Kota Cirebon



(Adv/Humas/Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Artis Huru Hara Nikita Mirzani Sakit, Habib Rizieq Shihab Antar Obat?

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini