Minggu, 19 Juli 2026

PH Pelapor Menduga Darusalam Otak Pelaku Penipuan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 2 Desember 2020 | 21:25 WIB
Bandar Lampung, NAWACITAPOST - Menyikapi hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1A Bandar Lampung terkait perkara hukum penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M. Shaleh pada (01/12/2020). Yang mana dihadiri 8 orang saksi terutama saksi Darusalam yang juga terlibat dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dan Nuryadin saksi korban yang selebihnya sebagai pelapor. Pada fakta persidangan yang diketuai Hakim Jhony Butar - Butar kepada media dalam pesan mengatakan. Tidak bisa menanggapi perkara yang masih aktif dan hanya berpedoman kepada fakta persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Jhony pada (02/12/2020).

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Sebut Anies Ibarat Baru Bangun

Sementara secara terpisah Febri Indra Kurniawan, S.H. selaku Penasehat Hukum korban atau pelapor (Nuryadin) mengatakan kepada media. Berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar, dugaan keras saksi Darusalam sebagai Intelektual Dader, diduga sebagai otak pelakunya atau setidak - tidaknya turut serta terhadap serangkaian tindak pidana. Aparat hukum terutama kepolisian Polresta dan Kejaksaan Negeri tidak ada alasan lagi kalau terlapor Darusalam untuk tidak digelar di persidangkan. Apalagi tidak ada alasan lagi untuk membantah secara formil. Karena hal tersebut sudah masuk ke ranah persidangan,” ujar Febri pada (02/12/2020)

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana Dicopot, Korban Ulah Gubernur Anies dan Habib Rizieq Shihab?

Langkah selanjutnya, menurut Febri menjelaskan. “Kami akan meminta secara formil kepada penegak hukum untuk meneruskan perkara terlapor yang statusnya sudah tersangka. Agar dapat dipersidangkan dan jelas apakah nantinya di pengadilan bersalah atau tidak. Jadi jangan terkesan menahan perkara ini, secepatnya perkara tersangka Darusalam ditingkatkan statusnya menjadi P21. Pada perkembangan perkara Darusalam yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara Darusalam,” katanya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Terancam Ditetapkan Tersangka, Gubernur Anies Menyusul?

Berdasarkan penelusuran media yang sempat meminta konfirmasi kepada penyidik Polresta Bandar Lampung, saat ini proses pemeriksaan pihak BPN Bandar Lampung. Namun menurut Zefri, penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut berbeda. “Belum selesai karena prosesnya panjang, selama 2 hari sampai 3 hari, ini dimulai dari Senin sampai hari ini sudah 10 kali ke kantor BPN dan sudah 2 kali kirim surat. Bukannya kami memperlambat, pasalnya pihak BPN sendiri sedang mempersiapkan data yang diminta sebagai kelangkapan berkas perkara,” terangnya.

BACA JUGA: Tommy Sumardi Bantah Bawa Nama Azis Syamsuddin dan Kabareskrim Listyo Sigit Waktu Ketemu Napoleon

Zefri pun kembali menerangkan. Sebenarnya pihaknya juga menginginkan berkas tersebut secepatnya dikirim. Namun menganggap tidak terburu. Akan tetapi dia memperkirakan pengiriman berkas perkara tersangka Darusalam ke Kejaksaan Negeri. “Kalau besok atau lusa selesai, Senin depan berkas dapat dikirim,” jelasnya. Sehingga Nawacitapost akan terus berupaya mengklarifikasi para pihak yang diduga terlibat. (Ashari hermansyah)

BACA JUGA: Edhy Prabowo OTT, Susi Pudjiastuti Bakal Jabat Menteri KKP Lagi?

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini