“Disana ada terbagi dua TKP blok A dan blok B. Blok A sudah berjalan setahun sedangkan blok B baru berjalan sekitar dua atau tiga bulan. Pekerjanya kebanyakan dari pulau dan di lahan tambang tersebut bisa menghasilkan pasir dan timah,” ujar inisial PL seorang pekerja di lokasi tambang.
Baca Juga : Kapolda Banten Hadiri Penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2021 Oleh Gubernur Banten
Menurut hasil penelusuran Nawacitapost, surat izin tambang masih belum tahu ada atau tidaknya. Dikarenakan kordinator lapanganya tak ada di lokasi. Namun, Nawacitapost akan terus menggali informasi lebih dalam. (Yos Daeli)