Minggu, 21 Juni 2026

Pjs Walikota Blitar Menghadiri Khataman Al-Quran dan Santuan Anak Yatim

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 27 November 2020 | 22:04 WIB
Blitar, NAWACITAPOST-  Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2020 ke 49, Pemerintah Kota Blitar (Pemkot ) mengadakan kegiatan khotmil Alquran dan santunan anak yatim. Diadakan di Gedung Balai Kusuma Wicitra, Kota Blitar, Jumat (27/11/2020).

Dalam sambutan Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi menyampaikan apresiasinya terhadap KORPRI Pemkot Blitar yang telah mampu menjalankan me-manajemen organisasi secara luar biasa.

Baca Juga : Pjs Walikota Blitar Menghadiri Doa bersama Lintas Agama Sukseskan Pilkada Kota Blitar


“Ini adalah bagian dari ikhtiar lahir dan batin yang dilakukan oleh KORPRI Pemkot Blitar. Yakni secara lahir yang dikerjakan dengan terstruktur dan kelembagaan, menurut saya sesuatu yang pantas untuk diapresiasikan. Dapat menumbuhkan rasa kekompakan dan kepedulian kepada sesama,” kata Jumadi.

Lanjut Jumadi. Ada tiga faktor nilai yang berperan penting dalam kinerja KORPRI Pemkot Blitar, yakni doa, bersyukur dan juga iklhas. Dengan tiga hal itu, ia menganggap tidak aneh apabila Pemkot Blitar mempunyai prestasi yang luar biasa atas kinerja yang telah mereka lakukan.

"Kegiatan semacam ini perlu dilestarikan, termasuk pada kegiatan hari ini santunan pada anak-anak yatim-piatu. Sebagai bentuk syukur juga turut membantu program pemerintah untuk peduli kepada anak-anak kita yang kurang mampu,”tutur Jumadi.

Lebih lanjut Jumadi menambahkan, kegiatan santunan Anak Yatim-Piatu terlepas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Blitar. Sangat bernilai dan dapat meningkatkan potensi daerah yang terbatas. Semua ini potensi kita semakin meningkat kaitannya tentang kebijakaan afirmatif Pemkot kepada PMKS diantaranya anak yatim piatu,” pungkas Jumadi. (adv/humas/fm)

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini