Minggu, 19 Juli 2026

Kakanwil Lampung Danan Purnomo Perkenalkan Inovasi Eazy Passport

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 3 November 2020 | 12:54 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi Lampung memperkenalkan inovasi di bidang pelayanan keimigrasian. Tak lain melalui program Eazy Passport. Pelayanan pengurusan paspor secara kolektif di masa pandemi Covid 19 dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi. Di lokasi pemohon layanan menggunakan unit paspor mobile.

Foto : Kakanwil Lampung Danan Purnomo

“Eazy Passport intinya adalah masyarakat tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspornya. Di masa pandemi ini pemohon layanan secara berkelompok, baik itu mahasiswa, pegawai perkantoran atau instansi, dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat. Dan selanjutnya petugas kami akan datang untuk memberikan pelayanan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Lampung Danan Purnomo pada 2 September 2020.

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?

Pelayanan Eazy Passport ini, dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kelompok pemohon layanan hanya tinggal menyiapkan fasilitas internet bagi petugas imigrasi yang akan memberikan pelayanan. “Program baru Eazy Passport ini kami harap dapat meringankan masyarakat yang memang sangat penting untuk melakukan perjalanan,” ujar Danan yang didampingi jajaran Divisi Pemasyarakatan, Divisi Imigrasi, serta UPT Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, dan Rupbasan se-Lampung.

-
Foto : Kakanwil Lampung Danan Purnomo

Danan menambahkan. Kanwil Kemenkumham Lampung di bidang Pemasyarakatan telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. “Perintah Ditjen PAS Kemenkumham sangat jelas dalam hal pemberantasan dan penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rutan,” pungkasnya. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Idealisman Dachi Diduga Melanggar Hukum Kepemilikan Dua Mobil Dinas

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini