Abhan mengatakan pada Rabu (21/10). Pelanggaran yang dilakukan beragam. Beberapa di antaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19. Ada enam daerah yang sudah di rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga : Luhut Binsar Pandjaitan yang Memulai Awal Pembentukan Omnibus Law
Ia pun tak merinci nama dan pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon tersebut. Ia hanya menerangkan, paslon di Kabupaten Gorontalo melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang larangan membuat tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Lalu paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan mutasi jabatan jelang pilkada. Paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada soal larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan," jelas Abhan.
Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU daerah masing-masing. Hasilnya, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, sedangkan tiga daerah lainnya masih dalam proses.