Jatim, NAWACITAPOST.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan untuk kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait bebasnya terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.
Sanjay didakwa melanggar Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara. "Untuk terdakwa Kamal, tim JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Selasa (6/10/2020). Kalau upaya kasasi pada anak buah Kamal, kami masih belum mengajukan. Karena, jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir,"sambungnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga : 229 Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Dimutasi
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/9/2020) lalu memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Majelis makim menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida.
Majelis hakim menyebutkan. PT Kam and Kam mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:20 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:36 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:02 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:01 WIB
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:07 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:44 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:55 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:55 WIB