Pontianak, NAWACITAPOST - Dalam rangka Peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan RI (Republik Indonesia) tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi. Tak lain diberikan kepada narapidana (napi) dan anak binaan di seluruh wilayah. Terkhusus Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 2483 orang napi dan anak binaan yang mendapat remisi. Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH., M.,HUM. Di aula kanwil (kantor wilayah) Kemenkumham Kalbar Pontianak. Terlaksana dalam acara siaran langsung secara virtual dari kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat. Yang mana dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu dalam wawancaranya. Dari total 2483 yang mendapat remisi, 1481 orang dari pidana umum dan 1002 pidana khusus.
BACA JUGA: Gibran, Sang Putra Presiden Jokowi Ditantang Wanita Cantik
Pihaknya dalam melakukan pembinaan selalu berusaha meningkatkan kegiatan kerja. Terlebih bagi warga binaan. Tujuannya supaya kesemua menjadi terampil. Agar keseluruhan setelah keluar dapat diberdayakan oleh masyarakat. Tentunya bisa berguna bagi orang banyak. Terkait pemberian remisi, tetap mengacu kepada aturan - aturan yang ada. Yaitu UU (Undang – Undang) RI (Republik Indonesia) No.12 tahun 1995. Yang mana mengenai pemasyarakatan. Selanjutnya ada Kepres (Keputusan Presiden) no. 174 tahun 1999. Kemudian ada PP (Peraturan Pemerintah) RI no. 32 tahun 1999. Ada pula Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, cuti mengujung keluarg dan pembahasan bersyarat. Pemberian remisi bukan asal saja diberikan. Harus mengikuti aturan dan proses yang sudah dibuatkan peraturannya. Terlebih memang juga harus mempertimbangkan beragam hal lainnya. (Abraham)
BACA JUGA: Cantiknya Istri Erick Thohir Bak Seorang Permaisuri
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:18 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:17 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:09 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:22 WIB
Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:27 WIB
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14 WIB
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:42 WIB