Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui kasat Narkoba AKP Jailani mengatakan, pelaku RP (23) ditangkap pada Hari Jumat (7/8) sekitar Pukul 03.00 WIB di Jl. Alamsyah Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ditangan pelaku diamankan 2 paket jenis sabu-sabu dengan Berat 9,25gram dan barang bukti 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 1 unit handphone.
Baca Juga : Polres Siak Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick Up
“Tersangka Kita amankan Bersama Barang Bukti Diduga Sabu-sabu seberat 9,25 Gram,” Ujar AKP Jailani
Dia Menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku RP Bermula dari Informasi Masyarakat bahwa di lokasi Penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.Mendapati Informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan.
"Benar kita menemukan tersangka dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti dimaksud pada tersangka,” ungkapnya
Reporter : Sokhiaro Halawa,Nawacitapost.com-Kab.Siak.