Jumat, 5 Juni 2026

Keluarga Minta Keadilan, Korban Penganiayaan di Lahomi Merasa Trauma

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 22:48 WIB
Nias Barat, NAWACITAPOST - Orangtua dari korban penganiayaan An. Awal Oktober Hia yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2020, yang lalu di jalan umum depan balai desa lama Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi, kabupaten nias barat, mengharapkan pihak Kepolisian Sektor Sirombu Resor Nias agar mengusut kasus tersebut dan pelaku ditangkap dan diproses sesuai denga hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Orang tua korban Fagolosi Hia (60), kepada pihak Polsek Sirombu,
“Kami keluarga korban sangat mengharapkan pihak Kepolisian supaya mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan memproses pelaku berinisial LD dan kawan-kawan sesuai peraturan yang berlaku”, ujarnya

BACA JUGA : Dalam Pengamanan Hari Raya Idul Adha, Polda Sumut Kerahkan 1.900 Personel


Akibat penganiayaan tersebut, orang tua korban mengatakan bahwa Awal Oktober Hia (Korban) merasa trauma, tidak bisa melakukan perkerjaan rutinnya dan tidak bisa ke mana-mana,terlebih-lebih karena korban merasa tidak punya kesalahan kepada Pelaku.

Atas kejadian menurut pantauan awak media yang mewawancarai korban di kediaman nya di desa bawaozamaiwo kec.lahomi kab. Niasa Barat pada hari sabtu 01 agustus 2020, korban trauma takut keluar rumah untuk membantu keluarga dan mencari nafkah, dan dia takut terulang kembali kejadian yang sama. selanjutnya korban menjelaskan, barangkali kalau dia tidak sempat melarikan diri waktu kejadian itu mungkinsudah tidak bernyawa lagi. Penjelasan korban tanpa ada senyum di wajahnya.

Melalui pemberitaan ini Orangtua korban sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Sirombu agar dapat melakukan penegakan keadilan atas kejadian tersebut.



Dan harapan keluarga kepada pihak Polsek Sirombu, demi keamanan keluarga koban, supaya pelaku penganiayaan ini dapat ditangani karna sampai saat ini masih berkeliaran bebas belum di ditangkap untuk di proses supaya tidak melanjutkan kembali perbuatannya kepada keluarga korban dan kepada orang lain. (Yr. H)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini