Dari aksi pencuriannya tersangka membawa kabur barang, berupa 16 Camera Canon berbagai type, satu buah hand Phone Xiaomi 5A dan uang tunai sebesar 250 ribu dengan total nilai barang yang dicuri 50 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti curiannya diamankan di Polres Blitar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fatoni Eko Prasetya, S.I.K dengan didampingi Kapolsek Kanigoro AKP Muhaimin, Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi, dan Satreskrim Polres Blitar dalam press release Kamis, (23/07/2020).
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang kios dengan menggunakan besi neser.Setelah berhasil masuk kios pelaku langsung membawa kabur barang barang yang ada dialam kios, seperti Camera Canon berbagai type sebanyak 16 satu unit hand Phone Xiaomi 5A serta uang tunai 250 ribu, jumlah totalnya mencapai 50 juta rupiah,” ungkap Kapolres Blitar.
Baca Juga : Peduli Wartawan PWI Pelalawan, Pertamina EP Lirik Field Salurkan Bantuan Sembako 50 Paket
Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik Kios Ibnu Kafid Safi’i (23) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada hari Sabtu (18/07/2020) sekitar pukul 09.00 Wib, setelah penjaga kios memberitahukan barang berupa camera beserta tasnya dan hp yang ada didalam etalase juga uang diatas meja kasir hilang, serta pintu belakang rusak.
Mendapat informasi dari saksi tentang kejadian tersebut, korban langsung mendatangi kios miliknya, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kanigoro.
Berdasarkan laporan tersebut , Kanit Reskrim dan anggota Polsek Kanigoro, segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP, dan mencatatkan maupun memeriksa saksi-saksi, petugas Polsek Kanigoro berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya, 15 unit Camera merk Canon, 1 unit Camera merk Fuji Film, 1 Hp Xiaomi, 5 buah tas Camera, 1 Sepeda Motor merk Honda Beat.
“Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan diPolres Blitar, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres Blitar.(fm)