Sabtu, 18 Juli 2026

DINAS PENDIDIKAN NIAS BARAT MENANGGAPI SERIUS SURAT EDARAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juli 2020 | 09:41 WIB
Nias Barat, NAWACITAPOST - Pemerintah kabupaten nias barat dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten nias barat, menanggapi serius surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi tanggal 16 juli 2020 tentang larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka di sekolah seluruh sumatera utara.

Dalam suratnya menyampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap di lanjutkan dengan belajar di rumah ( secara daring) sementara proses belajar mengajar tatap muka menurut surat edaran gubernur sumatera utara, menunggu petunjuk lebih lanjut dari ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 propinsi sumatera utara.

BACA JUGA : Kepala Sekola SMA Negeri 3 Tualang, di Duga Lakukan Pungli di Sekolah


Menanggapi hal ini, pemerintah kabupaten nias barat dalam hal ini dinas pendidikan langsung meneruskan surat edaran gubernur sumatera utara ke sekolah di wilayah kabupaten nias barat.

Menurut pemantauan tim reporter nawacita di lapangn pada tanggal 20 juli 2020 di sekitar ibu kota kabupaten nias barat, sudah tidak ada lagi proses belajar tatap muka di sekolah, tapi guru-guru tetap hadir di sekolah seperti biasa.



Dari hasil wawancara reportar nawacitapost.com kepada salah seorang guru mengatakan "mulai hari ini tidak ada proses belajar tatap muka, tapi siswa tetap belajar dirumah dengan sistim daring sesuai surat edaran gubernur sumatera utara", ketika ditanya kenapa masih ada anak sekolah di sekiar sekolah.? Jawabnya "Mereka hanya mengambil buku pelajaran dan sekaligus mengantar nomor Hp atau AW orang tua bahkan orang tua juga datang ke sekolah" katanya.

Di tempat yg berbeda reporter nawacitapost.com juga me wawancarai salah satu siswa, "sebenarnya kami lebih senang mengikuti pembelajaran tatap muka dari pada secara daring tapi apa boleh buat karna covid-19 terpaksa harus mengikuti aturan" Jelasnya (Yr. H)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini