Jakarta, NAWACITAPOST- Format Pemilihan Kepala Desa (Kades) sejak zaman Presiden RI Pertama, Soekarno hingga saat ini tetap sama, dipilih langsung. Sedangkan pemilihan langsung Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden terjadi pasca reformasi. Yang membedakannya, Kades tidak didukung partai, sedangkan Bupati selain dukungan jalur perseorangan, dukungan Partai diperlukan. Perbedaan lainnya, Kades jabatannya 6 tahun dan bisa dipilih 3 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, begitu bunyi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan Bupati hanya 5 tahun dan hanya 2 periode saja. Hal lainnya, di Kabupaten ada DPRD sedangakan Desa tak ada. Perlu dicatat, Bupati hanya mengesahkan dan menetapkan Kepala desa yang sudah terpilih dengan suara terbanyak.
Lalu, layakkah jika ada Bupati yang memberhentikan Kepala Desa di tengah Jalan? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Ya, jika ada pelanggaran hukum berat yang menjerat Kepala Desa, atau karena meninggal dunia, sedangkan tidak jika pemberhentiannya karena dilakukan secara sewenang-wenang.
Ini ada kabar, seperti diberitakan Deteksi, bahwa di Kabupaten- Nias Barat, Bupati Faduhusi Daely memberhentikan Yuniaro Lahagu Kepala Desa Taraha Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat. Menurut versi Yuniaro pemberhentiannya dilakukan tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku. Hal inilah yang membuat Kepala Desa tersebut menggugat Bupati.
Sementara Bupati Nias Barat mempunyai versi berbeda, bahwa pemberhentian Kepala Desa itu sesuai dengan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Nias Barat. Dalam pasal 63 dikatakan, Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades, melanggar larangan sebagai Kades, dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana korupsi, teroris dan tindak pidana terhadap keamanan negaranya.
Tak terima di pecat begitu saja, Yuniaro mengggugat Faduhusi ke PTUN. Alasannya, tidak ada Perda yang di langgar. Sejumlah tokoh masyarakat pun menyayangkan keputusan yang dilakukan Bupati secara tergesa-gesa.
Editor: Ronaldy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB