SIAK, NAWACITAPOST- Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.
"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (11/5) saat press release yang dilakukan secara on line di Mapolres Siak.
Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengekuarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.
Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.
Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," kata Faizal.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Reporter : Sokhiaro Halawa, Nawacitapost.com, Kabupaten Siak.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB