Surabaya, Nawacitapost- Layanan jasa pengantaran penumpang menggunakan motor Gojek dan Grab menghilang dari aplikasi kedua layanan transportasi online itu setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hari ini Selasa (28/4).
PSBB di ketiga wilayah itu akan dilakukan hingga 14 hari ke depan. Layanan GrabBike telah hilang dari tampilan aplikasi. Hal serupa terjadi pada layanan motor GoRide.
"Dalam rangka PSBB, GoRide tutup dulu. (Pengguna) bisa pakai GoCar maksimal dua penumpang," tulis pihak aplikator Gojek, dalam keterangannya.
Pelaksanaan PSBB kawasan Surabaya dan sekitarnya ini termaktub dalam Pasal 18 ayat (6) Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Korea Utara Rilis Surat Kim Jong-un untuk Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang," bunyi peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tersebut.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, yang menauingi para driver taksi dan ojek online di Jatim merasa peraturan tersebut begitu memberatkan pihaknya.
Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong mengatakan penghasilan para ojol dipastikan akan menurun drastis. Sebelum penerapan PSBB saja, pendapatan yang didapat oleh mereka sudah merosot tajam selama sebulan terakhir. Penurunannya bahkan mencapai 50-70 persen.
"Misal, untuk ojol. Yang biasanya sehari bisa mendapatkan penghasilan Rp100 ribu-200 ribu. Sekarang hanya bisa membawa pulang uang sebesar Rl50 ribu-100 ribu. Bahkan, tak sedikit yang hanya memperoleh penghasilan sebesar 30 ribu-50 ribu. Tentu saja, penghasilan segitu tidak cukup bagi mereka yang sudah berkeluarga dan punya anak," kata Daniel, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa pagi.
Nasib yang sama juga dialami driver taksi online. Sebab, menurut Daniel, meski masih diizinkan beroperasi, namun kapasitas angkutan mereka menjadi dibatasi hanya boleh memuat penumpang sebanyak 50 persen saja, dari total kursi.
Daniel yang juga merupakan salah satu penggugat Permenhub 108 ini, mengaku kondisi itu akan makin 'mencekik' sebab program restrukturisasi kredit terkait keringanan biaya cicilan bagi driver dan ojek online, masih belum efektif terealisasikan.
"Banyak dari rekan-rekan yang mengeluhkan program leasing untuk program restrukturisasi, ternyata tidak memberikan keringanan. Padahal harapan dari rekan-rekan itu ada penundaan pembayaran biaya cicilan 3-6 bulan, tanpa syarat yang memberatkan," kata Daniel.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB