Jakarta, Nawacitapost - Melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia saat pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini disampaikan Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam dalam siaran pers dari Gedung BNPB, yang diterima Nawacitapost, Jum'at (17/4), Jakarta.
Ia menuturkan, bukan tanpa alasan umat muslim harus mengambil keputusan untuk beribadah di rumah. Ini menurut Kamaruddin merupakan upaya dan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
“Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain. Jangan sampai kita menjemput bahaya, dengan berkerumun, berkumpul di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk membahayakan diri kita dan juga orang lain,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menyampaikan perlu diyakini juga bahwa kualitas ibadah seseorang tidak hanya ditentukan oleh lokus atau tempat mereka melakukan ibadah.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita ditentukan oleh kekhusyuan kita ditentukan oleh kesucian-kesucian jiwa kita,” ungkapnya.
Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk itu ia berharap seluruh masyarakat dapat menaati peraturan atau panduan yang telah diberikan. “Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu, dengan cara kita menaati panduan yang telah diberikan,”ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah pada bulan ramadan dan 1 syawal selama masa darurat covid-19.
Dalam edaran tersebut, di antaranya disebutkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah ramadan, umat muslim diimbau untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.