Jakarta, Nawacitapost - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) alokasikan anggaran sebesar Rp1,01 triliun untuk mendukung program Bantuan Sosial atau bantuan Pemerintah kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Terutama kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial, serta petugas yang mengabdi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak Covid-19," kata Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemarin Rabu (15/4) saat raker virtual dengan Komisi IV DPR.
Siti menyampaikan pihaknya melakukan penghematan anggaran hingga Rp1,58 triliun di APBN 2020, sehingga terjadi perubahan postur anggaran dari Rp9,32 triliun menjadi Rp7,74 triliun. Alokasi ini menurutnya hasil dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI, kendati Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan kurang tepat dan pengecekan ulang.
"Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tindak lanjut atas Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perpres No54 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," kata Siti.
Mengingat enam arahan Presiden Joko Widodo. Siti Nurbaya menjelaskan pada saat rapat yang digelar secara virtual, orientasi refocusing anggaran KLHK menitikberatkan pada beberapa hal prioritas.
Diantaranya keselamatan atasi penyebaran pandemi; keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi, dan hutan sosial; kegiatan padat karya; stimulasi ekonomi; keberlanjutan pelayanan publik dan target group pembinaan KLHK seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) serta Mitra Konservasi.
"Anggaran hasil refocussing dialokasikan untuk menambah kegiatan berbasis masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19," jelas Menteri Siti, Kamis dini hari (16/4) di kantor Kementerian LHK, Jakarta