Jakarta, Nawacitapost - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menjelaskan langkah yang diterapkan Ditjen PAS sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumhan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Ditjen PAS sudah berpedoman dengan yang dikeluarkan ICRC dan WHO dalam menanggulangi COVID-19.
Demikian hal itu dijelaskan Yuspahruddin, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada diskusi yang digelar, Selasa (14/4) dengan mengambil tema ’Pembebasan Napi Dalam Pandemi: Residivisme dan Antisipasinya’. Diskusi ini diselenggarakan atas kerjasama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF) dengan menghadirkan Ditjen PAS, dan Bappenas.
“Masyarakat juga perlu diberi bekal agar tidak terjadi penolakan terhadap warga binaan yang bebas,” jelasnya.
Pakar hukum Bivitri Susanti memberikan pandangannya bahwa persoalan di lapas/rutan tidak sesederhana itu. Terjadi permasalahan sistemik pada perundang-undangan dan hukum di Indonesia.
Menurutnya, saat ini adalah momentum baik untuk mendorong perubahan dari hulu dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan/penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice,” jelas Bivitri.
Dengan demikian ditegaskan Praheti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas yang sependapat dengan Bivitri menyatakan bahwa salah satu persoalan besar yang ada dari dulu hingga sekarang adalah kelebihan penghuni di dalam lapas/rutan. Hal ini sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemasyarakatan, namun juga aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Sependapat dengan Bivitri, bahwa pendekatan restorative justice perlu dilakukan. Program-program yang sudah dilakukan Ditjen PAS sendiri sudah sangat baik, salah satunya Pokmas yang menjadi program prioritas nasional. Selebihnya mesti ditingkatkan koordinasi dan peran APH terkait lainnya untuk sama-sama bisa mengawasi dan mengatasi persoalan ini,” imbuh Hesti.
Pakar Pemasyarakatan, Ali Aranoval menambahkan bahwa sangat diperlukan komunikasi yang cepat dan serius oleh setiap APH.
“Stop dulu masukkan tahanan ke lapas/rutan. Jangans sampai ada dua kondisi berbeda, Kemenkumham mengeluarkan tapi APH lain terus memasukkan (tahanan),” tandasnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB