Jumat, 10 Juli 2026

Kemenkop Rilis e-form Untuk Kepentingan Pendataan Pelaku UMKM

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 14 April 2020 | 14:19 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM yang terdampak Covid-19 agar tepat sasaran, diperlukan data yang akurat. Oleh karena itu dari pihak Kemenkop merilis e-form untuk kepentingan pendataan.

Demikian hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Dr. Rully Indrawan, M.Si. dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nawacitapost, di Jakarta, Senin (13/4).

Pendataan ini kata Rully, merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM yang terdampak Covid-19 yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan.

“Sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, sehingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. Kami bekerja sama antar lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Tb. Fiki C. Satari, S.E., M.M.

Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM yang terdampak Cobvid-19.

“Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya,” tandas Fiki.

Ia pun menegaskan bahwa pelaku KUMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.

“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” kata Rully.

Hal itu tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini