Jakarta NAWACITAPOST – Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Hal ini disampaikan Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam rilisnya, Sabtu (11/4/2020).
Adapun Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:
a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Obat-obatan
• Vaksin
• Peralatan laboratorium
• Peralatan pendeteksi
• Peralatan pelindung diri
• Peralatan untuk perawatan pasien, dan
• Peralatan pendukung lainnya
b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Jasa konstruksi
• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
• Jasa persewaan, dan