Kamis, 4 Juni 2026

DJP : Pemerintah Dorong Ketersediaan APD dan Obat Covid-19 melalui Fasilitas Pajak

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Sabtu, 11 April 2020 | 14:42 WIB

Jakarta NAWACITAPOST – Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Hal ini disampaikan Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam rilisnya, Sabtu (11/4/2020).


Adapun Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:


a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19


• Obat-obatan


• Vaksin


• Peralatan laboratorium


• Peralatan pendeteksi


• Peralatan pelindung diri


• Peralatan untuk perawatan pasien, dan


• Peralatan pendukung lainnya



b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19


• Jasa konstruksi


• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen


• Jasa persewaan, dan

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini