Kamis, 4 Juni 2026

Komisi B Minta Pemkot Surabaya Bebaskan Restribusi Pasar Kapasan Untuk Sementara

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Sabtu, 11 April 2020 | 01:08 WIB

Surabaya NAWACITAPOST – Biaya restribusi pasar Kapasan harusnya dihentikan untuk sementara, usul Riswanto anggota komisi B DPRD Surabaya kepada Pemkot pasca penutupan pasar Kapasan.


" Bila masih ada biaya restribusi, itu membebani pedagang. Untuk itu saya minta meminta pihak Pemkot untuk membebaskan biaya retribusi Pasar Kapasan," ujar Bang Ris (Panggilan Riswanto di ruang Komisi B DPRD Surabaya. Rabu, (7/4)


" Wong pajak wae di gratiskan,” Ucap politisi PDIP ini.


Terkait hal ini, Riswanto berjani jika permintaan itu tak dikabulkan maka dirinya bersama komisi B akan melakukan pemanggilan kepada Direktur PD Pasar Surya.


Saat ini, Riswanto bersama Komisi B masih akan menunggu perkembangan selanjutnya.


Secepatnya komisi B harus segera melakukan komunikasi dengan PD Pasar


" Kalau Teleconference, nggak akan maksimal,” ucapnya.


Melihat situasi seperti ini, secara pribadi Riswanto setuju dengan penutupan pasar untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas.


" Pasar Kapasan adalah grosir pakaian, jadi sementara masih bisa diadakan penutupan. Tapi tetap harus ada aturan yang tepat" ujarnya. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini