Jakarta, Nawacitapost - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19 di Ibu Kota.
Dalam Pergub itu, Gubernur DKI mengeluarkan sejumlah larangan untuk mencegah penularan wabah dari Wuhan Tiongkok ini.
Salah satunya adalah melarang warga Jakarta untuk menyantap langsung makanan di tempat penjualannya seperti warung makan atau restoran.
"Tak diizinkan makan di lokasi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (9/4/2020).
Namum dalam pembatasan sosial ini, memang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan usaha tempat makan untuk tetap beroperasi. Tapi menurutnya demi meminimalisir interaksi antar warga terjadi di warung makan atau restoran.
"Maka para pembeli hanya bisa mendapatkan makanan dengan jasa delivery atau bisa langsung datang membelinya di gerai makanan tetapi harus dibungkus dan dibawa pulang, " ujarnya.
Lebih lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan penerapan PSBB ini bukan untuk melarang operasional tempat penjualan makanan tetapi hanya untuk memutus interaksi antar warga di tempat ini.
"Intinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi menghentikan interaksi di rumah makan," tuntasnya.