Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Kota Bekasi Segera Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 8 April 2020 | 23:26 WIB
Bekasi, Nawacitapost- Pemerintah Kota Bekasi bakal segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan stats tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan status PSBB itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Pengajuan status PSBB itu diusulkan seiring dengan meningkatnya angka kasus virus corona atau Covid-19. Terlebih, wilayah Kota Bekasi berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona.

"Sudah kita ajukan, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) juga sudah ajukan ke pusat," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga : Daurat Corona, 460 Narapidana dan Anak Binaan Lapas Bebas

Pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya, tetap mengikuti langkah kebijakan dari DKI Jakarta.

"Tinggal tunggu saja, kebijakan kita ini mengikuti DKI, karena dekat kan?" kata pria yang disapa Pepen itu.

Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Adapun aturan tentang PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak yang rawan terjadi penularan virus corona. (Adv/Humas/Mr).

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini