NAWACITAPOST.COM — Topeng transparansi birokrasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara runtuh seketika. Aroma busuk dugaan sekongkol, kolusi, dan nepotisme menyengat hebat setelah tender tiga paket proyek strategis senilai ratusan miliar rupiah mendadak dibatalkan secara sepihak di tengah jalan.
Ini bukan sekadar kisruh administrasi biasa. Ini adalah pembunuhan kompetisi yang terencana, sebuah panggung sandiwara di mana skenarionya diduga kuat telah ditulis oleh oknum pejabat dan kroni pengusaha demi memonopoli uang rakyat.
Eksekusi Tebang Pilih: Fakta Mematikan di Balik Pembatalan
Ada kejanggalan ekstrem yang kasat mata. Pembatalan sepihak ini hanya menyasar paket-paket proyek yang diikuti oleh CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya—dua raksasa konstruksi yang dinilai paling kompeten dan berpeluang besar memenangkan lelang secara bersih.
Baca Juga: Api Mengamuk, Armada Damkar Padangsidimpuan Terbukti 'Ompong' Tanpa Anggaran!
Logika Hukum yang Cacat: Sementara paket yang diikuti dua perusahaan ini dijegal, paket proyek lain yang tidak mereka ikuti melenggang kangkung, aman sentosa, dan pemenangnya langsung ditetapkan.
Untuk memuluskan syahwat monopoli ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berlindung di balik tameng Surat Nomor 003.3/1645/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Alasan yang dipakai sangat klise: perubahan dokumen perencanaan dan penyesuaian dana transfer daerah.
Membedah 3 Kebohongan Besar PPK
Narasumber internal yang mengetahui persis konspirasi ini angkat bicara dengan nada geram: "Ini sangat jelas pilih kasih. Paket yang berpotensi dimenangkan oleh profesional langsung dimatikan. Paket milik kawan dekat pejabat jalan terus. Ini bukan pengadaan, ini pengaturan!"
Berikut adalah bukti bahwa alasan pembatalan tersebut adalah dusta besar:
-
Tanpa Bukti Dukung (Fiktif): Tidak ada satu lembar pun dokumen analisis teknis atau berkas perubahan perencanaan yang dilampirkan. Alasan tersebut murni bualan di atas kertas untuk menyingkirkan pesaing kuat.
-
Menabrak Aturan Negara: Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pembatalan wajib disertai Berita Acara Pembatalan yang sah. Di Tapsel? NIHIL. Keputusan ini cacat administrasi dan BATAL DEMI HUKUM.
-
Diskriminasi Terang-terangan: Jika alasan penyesuaian anggaran itu nyata, seharusnya seluruh paket proyek di Tapsel dibatalkan. Mengapa hanya paket milik CV Riahdo dan PT Tunas Raya yang diamputasi?
Baca Juga: Menjarah Miliaran Rupiah di Atas Puing Bencana Padangsidimpuan!
Anatomi Permainan Kotor: 4 Langkah Rampok Uang Negara
Modus operandi pengondisian proyek di Tapsel diduga kuat menggunakan skema klasiknya yang sistematis:
- Langkah 1: (Formalitas) Tender dibuka seolah-olah transparan dan terbuka untuk umum.
- Langkah 2: (Kongkalikong) Pemenang asli (kroni/kerabat pejabat) sudah dikunci di balik layar.
- Langkah 3: (Jegal Pesaing) Jika ada pihak luar yang kompeten masuk, cari-cari alasan palsu untuk membatalkan tender.
- Langkah 4: (Eksekusi Akhir) Lelang diulang atau dialihkan melalui Penunjukan Langsung (PL) kepada kontraktor kesayangan.
Genderang Perang Ditabuh: Kontraktor Siap "Bungkus" Pejabat Nakal!
Tak sudi dijadikan korban kezaliman birokrasi, CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya mengambil sikap tegas. Mengalami kerugian miliaran rupiah akibat biaya persiapan yang dikhianati, mereka kini menyusun serangan balik lewat 3 Fase Jalur Hukum:
-
Fase Awal: Melayangkan surat keberatan resmi dan tuntutan pembatalan keputusan sepihak kepada PPK dan Pokja Konstruksi.
Artikel Selanjutnya
Surga Tersembunyi yang Dianaktirikan: Potensi Kelas Dunia Pantai Binasi Sorkam Terancam Layu Sebelum Berkembang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Mediasi Buntu, Oknum Kades ABH Resmi Diseret ke Ranah Hukum atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta!
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB Ricuh di Aula Kantor Camat Sibolga Utara! Wartawan Diusir Saat Liputan, Warga dan Anggota DPRD Kompak Tinggalkan Ruangan
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB Misteri Pelat Merah Siluman di Bekasi: Aset Pemkab Diduga Bocor, Pejabat BPKD Malah Angkat Tangan!
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB Kucing-Kucingan di Pusaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sibolga Akhirnya "Buka Suara" Setelah Sempat Bungkam!
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB Berhenti Saling Tunggu! Akademisi Sumba Sentil Pemerintah: Urus Masyarakat Adat Butuh 'Orkestra', Bukan Tumpukan Aturan Baru
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB Dari Layar HP ke Jantung Hati: Kisah Vida, Perjuangan Lumpuh Sejak Remaja yang Mengguncang TikTok Lampung Selatan!
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB Bau Menyengat dan Serbuan Lalat: Jeritan Warga Kedondong di Tengah Bayang-Bayang Tanda Tangan Sang Kades
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB Kantor Lurah Sihitang Mangkrak, Jeratan Dugaan Proyek Fiktif Menyeret Nama Wali Kota
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB Bea Cukai Sibolga Diduga "Tutup Mata" Soal Rokok Ilegal, Alasan Anggaran Terbatas Dinilai Menggelikan
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB Gawat..! Gagap Digital di Kursi Birokrasi, Sekda Pesawaran Lempar Bola Anggaran Internet Fantastis!
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB Misteri "Ruang Gelap" Anggaran Media Batam: Perwako Kabur, Kominfo Berlindung di Balik Dalih Rahasia Dinas
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB Ratusan Miliar Belanja "Di Atas Kertas", PAD Bocor Diduga Ada yang Dilindungi!
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB Skandal Digital Pesawaran: Rp6,8 Juta per Mbps, Anggaran Internet Kominfo Diduga Di-Markup Gila-gilaan!
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB Dramatis! Laskar Bandar Lampung 'Bongkar' Sengkarut Tarif Tol Bakter: Diduga Ada Ruang Permainan di Balik Mahalnya Tarif?
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB Raih Predikat Sempurna (A), Komisaris Utama MNI Beesokhi Ndruru Sah Sandang Gelar Magister Hukum!
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB Membuka Kotak Pandora Rp18 Miliar: LSM PENJARA Bidik Transparansi Anggaran RSJD Lampung!
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB Menghitung Hari Ambruknya Dermaga Pemindangan, Ketika Nyawa Nelayan Dipertaruhkan Demi Rupiah
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB Motto Indah di Atas Kertas, Nyawa Pasien Dipertaruhkan dalam Antrean Berjam-jam di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek!
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Artikel Terkait
Surga Tersembunyi yang Dianaktirikan: Potensi Kelas Dunia Pantai Binasi Sorkam Terancam Layu Sebelum Berkembang
Ketua Sinode GKB Ps Ruyandi Hutasoit: Gereja Hadir Bukan Jadi Penonton, tapi Mengubah Nasib Bangsa!
Jalan Utama Bagai Kubangan, Pembangunan Diduga Kuat "Pilih Kasih" dan Tebang Pilih!
LSM Penjara Indonesia Siap Gelar Aksi Massa, Desak Perbaikan Jalur Kedondong–Pardasuka!
Babak Baru Keributan Kemiling—Saling Lapor, Satu Tersangka, hingga Blokir Kontak Wartawan!