Jumat, 17 Juli 2026

Tender Diduga Sengaja Dipatahkan, Dua Kontraktor Raksasa Siap Seret Pejabat ke Meja Hijau

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB

NAWACITAPOST.COM — Topeng transparansi birokrasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara runtuh seketika. Aroma busuk dugaan sekongkol, kolusi, dan nepotisme menyengat hebat setelah tender tiga paket proyek strategis senilai ratusan miliar rupiah mendadak dibatalkan secara sepihak di tengah jalan.

Ini bukan sekadar kisruh administrasi biasa. Ini adalah pembunuhan kompetisi yang terencana, sebuah panggung sandiwara di mana skenarionya diduga kuat telah ditulis oleh oknum pejabat dan kroni pengusaha demi memonopoli uang rakyat.

Eksekusi Tebang Pilih: Fakta Mematikan di Balik Pembatalan

Ada kejanggalan ekstrem yang kasat mata. Pembatalan sepihak ini hanya menyasar paket-paket proyek yang diikuti oleh CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya—dua raksasa konstruksi yang dinilai paling kompeten dan berpeluang besar memenangkan lelang secara bersih.

Baca Juga: Api Mengamuk, Armada Damkar Padangsidimpuan Terbukti 'Ompong' Tanpa Anggaran!

Logika Hukum yang Cacat: Sementara paket yang diikuti dua perusahaan ini dijegal, paket proyek lain yang tidak mereka ikuti melenggang kangkung, aman sentosa, dan pemenangnya langsung ditetapkan.

Untuk memuluskan syahwat monopoli ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berlindung di balik tameng Surat Nomor 003.3/1645/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Alasan yang dipakai sangat klise: perubahan dokumen perencanaan dan penyesuaian dana transfer daerah.

Membedah 3 Kebohongan Besar PPK

Narasumber internal yang mengetahui persis konspirasi ini angkat bicara dengan nada geram: "Ini sangat jelas pilih kasih. Paket yang berpotensi dimenangkan oleh profesional langsung dimatikan. Paket milik kawan dekat pejabat jalan terus. Ini bukan pengadaan, ini pengaturan!"

Berikut adalah bukti bahwa alasan pembatalan tersebut adalah dusta besar:

  • Tanpa Bukti Dukung (Fiktif): Tidak ada satu lembar pun dokumen analisis teknis atau berkas perubahan perencanaan yang dilampirkan. Alasan tersebut murni bualan di atas kertas untuk menyingkirkan pesaing kuat.

  • Menabrak Aturan Negara: Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pembatalan wajib disertai Berita Acara Pembatalan yang sah. Di Tapsel? NIHIL. Keputusan ini cacat administrasi dan BATAL DEMI HUKUM.

  • Diskriminasi Terang-terangan: Jika alasan penyesuaian anggaran itu nyata, seharusnya seluruh paket proyek di Tapsel dibatalkan. Mengapa hanya paket milik CV Riahdo dan PT Tunas Raya yang diamputasi?

Baca Juga: Menjarah Miliaran Rupiah di Atas Puing Bencana Padangsidimpuan!

Anatomi Permainan Kotor: 4 Langkah Rampok Uang Negara

Modus operandi pengondisian proyek di Tapsel diduga kuat menggunakan skema klasiknya yang sistematis:

  • Langkah 1: (Formalitas) Tender dibuka seolah-olah transparan dan terbuka untuk umum.
  • Langkah 2: (Kongkalikong) Pemenang asli (kroni/kerabat pejabat) sudah dikunci di balik layar.
  • Langkah 3: (Jegal Pesaing) Jika ada pihak luar yang kompeten masuk, cari-cari alasan palsu untuk membatalkan tender.
  • Langkah 4: (Eksekusi Akhir) Lelang diulang atau dialihkan melalui Penunjukan Langsung (PL) kepada kontraktor kesayangan.

Genderang Perang Ditabuh: Kontraktor Siap "Bungkus" Pejabat Nakal!

Tak sudi dijadikan korban kezaliman birokrasi, CV Riahdo Bangun Perkasa dan PT Tunas Raya Danajaya mengambil sikap tegas. Mengalami kerugian miliaran rupiah akibat biaya persiapan yang dikhianati, mereka kini menyusun serangan balik lewat 3 Fase Jalur Hukum:

  1. Fase Awal: Melayangkan surat keberatan resmi dan tuntutan pembatalan keputusan sepihak kepada PPK dan Pokja Konstruksi.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini