Minggu, 12 Juli 2026

Dinas Pendidikan Padangsidimpuan 'Aksi Bungkam', Blokir Media, dan Diduga Korup Miliaran Dana Siswa!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 21 Mei 2026 | 18:49 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kabut misteri dan aroma dugaan korupsi kian menyengat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan atas dugaan penyelewengan anggaran pendidikan senilai miliaran rupiah, instansi ini justru memilih langkah ekstrim: Menutup mata, telinga, memblokir kontak wartawan, hingga mendadak 'lenyap' dari kantor.

Aksi bungkam dan menghindar ini kian menguatkan spekulasi bahwa ada sebuah kejahatan sistemik berskala besar yang sedang berusaha ditutupi rapat-rapat dari mata publik.

Aksi Blokir Permanen: Saat Pelayan Publik Berubah Jadi 'Buronan' Informasi

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi Nawacitapost.com berujung buntu. Secara mengejutkan, nomor kontak resmi wartawan yang bertugas mengawal kasus ini diblokir secara permanen oleh pihak Dinas Pendidikan setelah rentetan pertanyaan kritis dilayangkan.

Baca Juga: Slogan BerAKHLAK di Dinding, Kantor BPBD Padangsidimpuan Justru Berhantu di Jam Kerja

"Kami sudah berkali-kali menelepon dan mengirim pesan WhatsApp, namun diabaikan. Hingga akhirnya kami sadar nomor kami telah diblokir. Jika memang bersih, kenapa harus takut menghadapi media? Ini bukan sikap pelayan publik, ini pola gerakan pihak yang ketakutan," ujar salah satu wartawan Nawacitapost.com dengan nada geram.

Tak hanya di dunia maya, aksi "menghilang" juga terjadi di dunia nyata. Setiap kali tim redaksi melakukan investigasi langsung ke kantor Dinas Pendidikan dari pagi hingga siang, para pejabat kunci—mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, hingga Kepala Bidang—kompak tidak berada di tempat dengan berbagai alasan klise, mulai dari rapat luar hingga dinas daerah. Sebuah kebetulan yang terlalu sempurna untuk disebut tidak sengaja.

Rapor Merah Anggaran: Kemana Larinya Miliaran Rupiah Hak Siswa?

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, pemblokiran dan aksi menghindar ini diduga kuat dipicu oleh temuan alat bukti berupa buku tabungan BRI SimPel (Simpanan Pelajar).

Di dalam buku rekening tersebut, tercatat siswa hanya menerima dana sebesar Rp450.000. Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah pusat, setiap siswa berhak mendapatkan bantuan pendidikan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.400.000 per tahun yang disalurkan secara bertahap.

Baca Juga: Gelar Karpet Merah untuk RI 1: FBN RI Jatim Tunjukkan Taji, Sulap Markas Ketua Menjadi Ring 1 Helipad Kemhan

Simulasi Dugaan Pemotongan Anggaran:

  • Dana dari Pemerintah Pusat: Rp1.500.000 – Rp2.400.000/Siswa
  • Dana yang Diterima Siswa: Rp450.000
  • Selisih/Dugaan Potongan Misterius: Rp1.050.000 – Rp1.950.000/Siswa

Jika angka pemotongan ini dikalikan dengan ribuan siswa penerima bantuan di seluruh Kota Padangsidimpuan, maka estimasi dana yang menguap mencapai Puluhan Miliar Rupiah. Aliran dana haram inilah yang diduga kuat mandek di kantong oknum pejabat Dinas Pendidikan.

Menabrak UU Keterbukaan Informasi, Hukum Siap Menanti

Tindakan menutup akses informasi ini jelas-jelas menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai institusi yang disuntik oleh uang rakyat, Dinas Pendidikan tidak memiliki hak hukum untuk menolak memberikan informasi terkait pengelolaan keuangan negara.

Nawacitapost.com secara tegas menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun meski akses komunikasi diputus sepihak.

"Anda bisa memblokir nomor kami, tetapi anda tidak akan pernah bisa memblokir keadilan dan suara rakyat. Menghindar tidak akan menghapus fakta bahwa hak-hak siswa kurang mampu telah dirampas. Kami akan terus mengejar kasus ini hingga ke meja hijau."

Baca Juga: Fotonya Viral Disertai Narasi Palsu di Facebook, AJL Resmi Laporkan Akun GH ke Polres Tapsel!

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini