Kamis, 4 Juni 2026

Eksekusi Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Berlangsung Tertib

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 23 Januari 2020 | 07:31 WIB
Siak, NAWACITA - Pelaksanaan kegiatan pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak terhadap ke 8 (delapan) termohon eksekusi di di Seksi II Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Rabu, (22-01-2020).

Rangkaian kegiatan pengamanan dan pembacaan pelaksanaan eksekusi dimulai pada Pukul 09.20 wib. Terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan pengamanan eksekusi oleh  Pengadilan Negeri Siak bertempat di PT. KAI (Kampar Agro Industri). Peserta apel terdiri dari 269 Personil Polres Siak dan Polsek Jajaran; 100 personil BKO Brimob Polda Riau; 10 Personil TNI dari Koramil Kandis; 10 orang Satpol PP Kandis, Pembaca nota esekusi 1 orang; Ketua Panitera PN Siak TAGOR PAYUNGAN, SH, MH dan Juru Sita PN Siak Sdr. SUYADI; 3 orang dari BPN Kab. Siak; 3 orang dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR); Camat Kandis SAID IRWAN,SE; Sekcam Kandis Ibu NURFA OCTALITA,SE,; Lurah Telaga Samsam H. DARWIS, 2 orang dari PT. HKI, 8 orang Tim Medis, 12 orang Tim Damkar.
Baca Juga: Bupati Alfedri Resmikan ATM Beras di Kecamatan Sungai Mandau

Pengamanan lahan eskusi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP DODDY FERDINAND SANJAYA. SH, S.Ik, M.Ik.

Kapolres Siak AKBP DODDY FERDINAND SANJAYA. SH, S.Ik, M.Ik beserta rombongan pelaksana eksekusi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Siak beserta personil pengamanan baik dari TNI, Polri dan pihak instansi terkait telah tiba di lokasi objek sita eksekusi.
Pada Pukul 10.00 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi pertama oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. JOSLEN SILABAN.



1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 13/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 20/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan JOSLEN SILABAN/UTAMI SURYA NINGSIH SIMBOLON terhadap objek berupa tanah dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luas tanah 7 M2. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Empat Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering Ditangkap Polres Siak

Pukul 10.10 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi kedua oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. NOERDIN

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 12/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 21/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan NOERUDIN terhadap objek berupa bangunan dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luas tanah 99 M2. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020

Pada Pukul 10.17 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi ketiga oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. TENGKU.

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 11/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 22/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan TENGKU terhadap objek berupa bangunan dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luas tanah 278 M2. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Skema Penyelamatan Jiwasraya, Bail (in)

Pukul 10.25 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi ke empat oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. YURNALIS alias UWAN.

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 6/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 28/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan YURNALIS terhadap objek berupa bangunan dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dengan luas tanah 821 M2 dengan bukti Penguasaan/kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 556/KDS/2009 tanggal 22 Mei 2009. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Jokowi : Solusi Banjir Jakarta Tinggal Merujuk ke Master Plan 1973

Pukul 11.07 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi kelima oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. TASMIMI :*

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 7/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan TASMIMI terhadap objek berupa tanah dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dengan luas tanah 159 M2, dengan bukti penguasaan / kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 267/KDS/04 tanggal 3 Maret 2009. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Baca Juga: Mantan Wamen SDM Komut PT Perusahaan Gas Negara

Pukul 11.15 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi ke enam oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. PITMAWATI.

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 8/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 26/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Pemohon Eksekusi Lawan PITMAWATI terhadap objek berupa tanah dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luas tanah 197 M2, dengan bukti Penguasaan /kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 120/KDS/04 tanggal 17 April 2003. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Pukul 11.25 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi ketujuh oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. WAGIMAN / SUYONO.

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 9/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 24/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan WAGIMAN/SUYONO terhadap objek berupa tanah dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luas tanah 314 M2. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.

Pukul 11.31 wib dilakukan pembacaan penetapan sita eksekusi kedelapan oleh juru sita dari PN Siak Sdr. TAGOR PAYUNGAN,SH.,MH di lokasi lahan milik Sdr. SYAMSUDIN HUTAHAIAN :

1) Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Siak Nomor : W4.U13/100/HK.02/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Mohon bantuan pengamanan eksekusi perkara permohonan konsinyasi.

2) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 10/Pdt.P-Eks/2019/PN Sak/ Jo. Nomor 23/Pdt.P-Kons/2019/PN Sak tanggal 10 Desember 2019, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara konsinyasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagai Pemohon Eksekusi Lawan SYAMSUDIN HUTAHAIAN terhadap objek berupa bangunan dan tanaman yang terletak di Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan luas tanah 2.732 M2. dan selanjutnya alat bukti objek pengadaan tanah dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan tanah dikuasai langsung oleh negara.
Sampai saat ini pihak PT.HKI masih melakukan pembersihan di lokasi lahan objek sita eksekusi terhadap lahan ke 8 (delapan) termohon eksekusi. adapun jumlah luas lahan yang dilakukan eksekusi sebanyak 8 (delapan) bidang dengan luas 6.982 M2 yang terdapat di Seksi II Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, pelaksanaan pembersihan lahan tersebut sudah selesai dilaksanakan.

Proses eksekusi berjalan dengan aman, damai dan lancar. Kapolres Siak Menyampaikan bahwa selain Pihak Kepolisian, turut mengamankan personil dari kecamatan kandis , BPN, pelaksana jalan tol termasuk tokoh masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi 8 bidang yang dimiliki oleh 8 keluarga yang rencananya menjadi bagian dari jalan tol Pekanbaru - Dumai .

"Alhamdulillah sampai saat ini 8 bidang tersebut sudah selesai di eksekusi dan tidak ada kendala apapun para pemilik juga secara sadar mengkosongkan lahan tersebut , Saat Ini teman teman yang menggunakan alat berat sudah mulai bekerja untuk menyesuaikan lahan yang akan digunakan", sebut Doddy.

Lebih lanjut Doddy menyampaikan bahwa masih ada 13 titik yang akan diamankan pelaksanaan eksekusinya.

"Kami terus melakukan komunikasi dengan pemilik lahan didampingi dengan teman teman dari PUPR dan TNI untuk memberikan pengertian, kita berharap 13 lahan yang berikutnya ini bisa komporatif dan bisa membatu kelancaran dalam pengosongan lahannya sesuai dengan ganti rugi yang sudah diberikan atau yang akan di berikan oleh pihak PUPR", sebut Doddy.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kecamatan kandis yang mendukung pelaksanaan kegiatan hari ini dan juga rekan rekan media yang meliput sehingga berjalan aman dan lancar", ucap Kapolres Siak ini mengakhiri.

Sokhiaro Halawa (Nawacitapost, Kabupaten Siak)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini