Kebijakan yang membatasi ukuran kapal itu dinilai memberatkan karena menyebabkan nelayan dari Indonesia sulit masuk ke perairan Laut Natuna bagian utara. Nelayan dilarang menggunakan kapal berukuran besar untuk menangkap ikan.
"Belum itu, lagi dilakukan studi oleh KKP. Biar saja, kita lihat nanti studinya bagaimana," ujar Luhut di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga : Dalam Tahanan, Ratu Keraton Agung Sejagat Main Sosmed
Aturan penggunaan kapal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT.
Luhut mengatakan, hasil kajian itu nantinya akan dibahas bersama TNI AL dan Bakamla. Prosesnya ditargetkan rampung maksimal satu bulan ke depan.
"Studinya masih jalan. Nanti hasil dari studi itu baru kita putuskan seperti apa," katanya.
Juru bicara Menteri KKP Miftah Sabri sebelumnya mengatakan revisi aturan batasan ukuran kapal memang saat ini menjadi salah satu agenda kementeriannya.
Dalam revisi tersebut, pihaknya menyatakan bakal membatalkan kebijakan larangan kapal tangkap ikan berukuran besar menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dibuat oleh mantan MenKKP Susi Pudjiastuti.
"Semua sedang dirumuskan oleh tim revisi permen-permen yang dianggap memberatkan stakeholder selama ini. Dalam waktu dekat aturannya akan kita rampungkan, angka mana yang baik dan tentunya setelah melewati uji akademik (science based policy) dan uji publik. Dikonsultasikan kembali draft tersebut ke pemangku kepentingan lewat uji publik," kata Miftah.