"Jadi penyaluran dana desa tahap III 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami dapat kejelasan status desa tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komite 4 DPD RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga : Menkeu : Akhir November 2019 Uang Negara mengendap di Rekening Daerah Rp186 Triliun
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pada 2016 lalu ada tambahan 56 desa baru di Konawe.
"Ada tambahan 56 desa baru dalam perdanya. Kemudian 56 desa tersebut dapat nomor registrasi desa dari Kemendagri pada 2016. Perdanya 2011 dapat registrasi 2016 sehingga mulai 2017 desa tersebut dapat alokasi dana desa," jelasnya.
Setelah ditelusuri ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk membekukan dana desa ke desa-desa tersebut.