NAWACITAPOST.COM — Fenomena pungutan liar (pungli) berkedok parkir di tepi jalan umum kian meresahkan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Meski para oknum terang-terangan menggunakan seragam yang menyerupai atribut resmi Dinas Perhubungan (Dishub), otoritas terkait ini justru terkesan enggan mengambil tindakan tegas dan melimpahkan tanggung jawab kewaspadaan sepenuhnya kepada masyarakat.
Berdasarkan investigasi lapangan di sejumlah titik strategis di berbagai kecamatan, ditemukan banyak oknum yang secara sistematis mengatur kendaraan di bahu jalan. Dengan gestur meyakinkan dan seragam yang identik dengan petugas resmi, mereka memungut biaya dari pengendara yang tidak menaruh curiga.
Baca Juga: Skandal Biaya Berlapis Pupuk Subsidi di Kecamatan Gondang Diduga Cekik Petani
Ironisnya, praktik ini terjadi di wilayah yang secara regulasi seharusnya bebas biaya parkir bagi kendaraan berplat nomor Nganjuk yang telah membayar parkir berlangganan.
Respons Dishub: "Jangan Dikasih Uang"
Saat dikonfirmasi mengenai keresahan warga ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, justru memberikan pernyataan yang dinilai publik sebagai bentuk lepas tangan.
Alih-alih menjamin penertiban atau pengamanan wilayah dari oknum penipu, Harono justru meminta masyarakat yang aktif memilah mana petugas asli dan mana yang gadungan.
"Tidak usah dikasih karena itu liar. Seragam yang mereka pakai itu bukan seragam resmi Dishub. Apabila masyarakat sudah merasa membayar parkir berlangganan, tidak perlu memberi uang sepeser pun kepada mereka," ujar Suharono, pada Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: DPRD Kediri Soroti Dugaan Setoran Honorer di SMPN 1 Purwoasri
Pernyataan ini sontak menuai kritik, sebab masyarakat awam sulit membedakan detail teknis seragam petugas di tengah situasi lalu lintas yang padat. Namun, Harono bersikeras bahwa petugas resmi memiliki standar perilaku yang berbeda.
"Petugas kami itu SOP-nya memberi salam dulu, menata, mengarahkan, lalu mendoakan. Mereka sudah digaji atau diberi upah oleh negara," lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kasatpol PP ini.
Dalih Ketiadaan Dasar Hukum dan Lempar Tanggung Jawab
Ketegasan Dishub semakin dipertanyakan saat dikonfirmasi mengenai langkah konkret terhadap oknum yang jelas-jelas mencatut identitas institusi mereka.
Harono secara gamblang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki wewenang untuk bertindak, dengan dalih payung hukum yang masih digodok di tingkat legislatif.
Baca Juga: Dugaan Setoran Honorer Disorot Disdik Kediri, Kadisdik Janji Turun dan Hasilnya Masih Misteri
Artikel Terkait
Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev
Alasan Rusak, Proyek Pembangunan Jet Pump Desa Lestari Patianrowo Tak Terpasang Prasasti
Rapat di Aula BPP, Petani Dipaksa Bayar Mahal: Kesepakatan KTNA–Kios Diduga Legalkan Pupuk Subsidi di Atas HET
Diduga Peras Petani, KTNA Gondang Sisipkan Iuran Dibalik Pendistribusian Pupuk Subsidi
Dugaan Pemotongan Honor di SMPN 1 Purwoasri Mencuat, KS Berkelit dan Tolak Hadirkan Bendahara