Selasa, 16 Juni 2026

Kemenkeu Ingin Asuransikan Ribuan Aset Milik Negara

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Jumat, 12 Juli 2019 | 18:51 WIB
Jakarta, NAWACITA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengasuransikan 1.862 barang milik negara (BMN) mulai September mendatang. Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

"Ada 1.862 bangunan gedung tersebar di seluruh Indonesia, dari pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching Agustus, pelaksanaan September," ujar Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dikutip Liputan6.com, Encep mengatakan, asuransi ini dilakukan untuk melindungi barang negara terutama gedung agar memiliki jaminan ketika terjadi suatu bencana. "Mengamankan barang milik negara dan menjamin kalau terjadi bencana, penggantiannya gimana. Supaya tidak melalui proses lama," jelasnya.

Asuransi BMN tersebut nantinya akan ditangani oleh perusahaan konsorsium asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Sejauh ini sudah ada sebanyak 58 perusahaan asuransi terdiri dari 52 asuransi umum dan 6 reasuransi.

"Konsorsium, sudah dibuat ada 58 asuransi. 52 asuransi umum, 6 reasuransi. Kami tidak menentukan siapa yang boleh dan tidak. Kita buat syarat ketentuan berdiskusi dengan OJK. Kami ingin pastikan ini asuransi yang sudah memenuhi syarat, sehat. Kami tidak menentukan perusahaan asuransi mana, mereka yang menentukan," jelasnya.

(Ant)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini