Kamis, 4 Juni 2026

Presiden Minta PKH Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Gizi Anak dan Ibu Hamil

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 25 Februari 2019 | 22:42 WIB
Cilacap NAWACITA – Sebanyak 1.257 orang berasal dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Cilacap menjadi penerima manfaat PKH (program keluarga harapan). Presiden Joko Widodo menyalurkan bantuan PKH tesebut kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap pada Senin, (25/2).

Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

Pada penyaluran tersebut Jokowi menjelaskan, tumbuh kembang generasi muda Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Apalagi program kerja pemerintah ke depan juga berkaitan langsung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Oleh karena itu, Jokowi meminta dengan menggunakan dana bantuan PKH ini, para keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan gizi anak maupun ibu hamil.

"Anak didahulukan agar anak kita ini sehat-sehat semua," kata Presiden di Gedung Patra Ria Pertamina, Kabupaten Cilacap, Senin (25/2).

Presiden meminta para penerima manfaat PKH agar pandai merencanakan penggunaan dana bantuan sosial tersebut sehingga tepat guna.

“Apalagi mulai tahun ini, besaran dana bantuan yang diterima para keluarga prasejahtera meningkat dibanding tahun sebelumnya,” kata Jokowi.

"Tolong dihitung, direncanakan, dipakai untuk apa biar penggunaannya betul-betul tepat sasaran dan kita merencanakan betul secara jernih," sambung Jokowi.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, untuk tahap pertama, Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun ini. Khusus Kabupaten Cilacap, tahun ini dianggarkan dana bantuan PKH sebesar Rp92 miliar untuk 77.745 keluarga penerima manfaat.

Untuk diketahui, implementasi PKH pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain bantuan tetap yang besarnya mencapai kurang lebih Rp1,5 juta per keluarga tiap tahunnya, keluarga penerima manfaat juga mendapatkan dana tambahan yang besarannya disesuaikan dengan indeks bantuan sosial PKH.

Dalam indeks tersebut ditetapkan bahwa penerima manfaat akan menerima tambahan dana bila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak usia SD hingga SMA, anggota yang mengalami disabilitas berat, serta lansia.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini