NAWACITAPOST.COM - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan penolakannya terhadap wacana pemulangan Hambali, tokoh Jamaah Islamiyah yang saat ini ditahan di Guantanamo, Kuba. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengusulkan pemulangan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali dengan alasan bahwa sebagai warga negara Indonesia.
Yusril mengatakan, Hambali tetap memiliki hak-hak yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Ia menyatakan bahwa kasus Hambali telah melewati batas kedaluwarsa dalam hukum Indonesia karena kejahatan terorisme yang melibatkan dirinya terjadi lebih dari 18 tahun lalu.
Namun, pernyataan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk GAMKI. Ormas ini menilai bahwa pemulangan Hambali akan menyakiti banyak korban dan keluarga mereka yang masih merasakan dampak dari tragedi Bom Bali 2002 serta aksi terorisme lainnya.
Ketua Umum GAMKI, Sahat MP Sinurat, menegaskan bahwa pemulangan Hambali bukanlah prioritas dan justru berpotensi mengundang keresahan di masyarakat. Ia mempertanyakan apakah Menko Yusril juga memikirkan hak-hak jutaan warga negara Indonesia yang menginginkan keamanan dan perlindungan dari ancaman terorisme.
"Apakah Menko Yusril juga memikirkan hak jutaan warga negara Indonesia yang ingin hidup damai dan dilindungi oleh pemerintah dari aksi-aksi terorisme?" kata Sahat, dikutip Senin (17/2/2025).
Sahat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan membatalkan wacana pemulangan ini karena banyak warga yang masih trauma dengan aksi-aksi teror yang pernah terjadi. Selain menolak pemulangan Hambali, GAMKI juga menyoroti masalah intoleransi yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Kami yakin Bapak Prabowo mendengar jeritan suara rakyat ini. Karena banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dan masih terluka dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi pada masa lampau," ujarnya.
Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Singkali, mengkritik lambannya penyelesaian persoalan izin pendirian rumah ibadah di beberapa wilayah. Meskipun telah ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006, pada kenyataannya, masih banyak kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah.
Baca Juga: Dukung Generasi Emas 2045, Choky Sitohang Terima Sabuk Hitam Kehormatan
Alan menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya dalam mengatasi persoalan intoleransi ketimbang memikirkan pemulangan Hambali. Ia mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah yang tidak serius dalam menangani masalah ini.
"Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi yang terjadi di wilayahnya," jelas Alan.
Menurutnya, masih sering terjadi kasus di mana kelompok intoleran membubarkan kegiatan keagamaan atau mempersulit pendirian rumah ibadah, yang seharusnya tidak lagi menjadi persoalan di negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama. Dalam pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, GAMKI menyampaikan harapan agar indeks HAM yang dirilis pemerintah setiap tahun dapat diikuti dengan kebijakan reward dan punishment bagi pemerintah daerah.