nasional

Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Poin dalam Sistem Tilang Poin Korlantas Polri  

Selasa, 7 Januari 2025 | 13:44 WIB
Polri resmi menerapkan sistem tilang poin. (X)
  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
  • Pasal 311 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

5. Pelanggaran Berat (12 Poin)

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Sistem tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang menyebutkan bahwa pelanggar yang mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi berupa penahanan SIM sementara hingga ada keputusan pengadilan. Jika mengumpulkan 18 poin, SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang mendapat sanksi harus mengikuti pelatihan keselamatan berkendara sebelum bisa mendapatkan SIM baru.

Halaman:

Tags

Terkini