NAWACITAPOST.COM – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Minuman Beralkohol di Surabaya. Hal ini disampaikannya dalam wawancara di Gedung Dewan Surabaya, Senin (6/1/2025).
Menurut Fathoni, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penjualan minuman beralkohol saat ini semakin tidak terkendali.
"Hari ini, ada banyak toko ritel yang menjual minuman beralkohol. Padahal, sesuai dengan Perda Kepariwisataan, alkohol termasuk usaha berbasis risiko, sehingga seharusnya hanya boleh dijual di tempat khusus seperti Rumah Hiburan Umum (RHU)," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penjualan bebas minuman beralkohol ini bertentangan dengan prinsip usaha berbasis risiko dan berpotensi memberikan dampak negatif, terutama pada generasi muda.
"Dengan adanya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, kami ingin memastikan bahwa minuman ini hanya boleh dijual di tempat khusus yang memiliki izin dan pengelolaan risiko sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," tambahnya.
Fathoni menegaskan DPRD siap mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, asalkan Pemerintah Kota (Pemkot) segera mengajukan draf usulan.
Ia juga menyebutkan urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengingat kejadian memilukan yang terjadi belakangan ini, di mana beberapa warga Surabaya menjadi korban kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Perda ini nantinya juga akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran, sehingga tidak ada lagi tafsir hukum yang berbeda-beda," jelasnya.
Fathoni juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keaslian minuman beralkohol yang dijual di pasaran. Ia mengungkapkan bahwa ada praktik mencampur alkohol murni ke dalam botol minuman impor untuk mencari keuntungan, yang berpotensi meningkatkan risiko konsumen kehilangan kesadaran.
"Raperda ini nantinya diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk memastikan minuman beralkohol yang beredar asli dan tidak merugikan konsumen," tegasnya.
Melalui Perda ini, Fathoni berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi alkohol serta menciptakan ketertiban dalam peredaran minuman beralkohol di Surabaya. ***