nasional

Gunawan Sadbor Ditunjuk sebagai Duta Anti-Judi Online

Senin, 11 November 2024 | 16:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (X)

NAWACITAPOST.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan influencer Gunawan Sadbor (38) sebagai duta anti-judi online, Padahal, Sadbor saat ini berstatus tersangka karena keterlibatannya dalam promosi situs judi online.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolri Sigit dalam Rapat Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024). Sigit menjelaskan bahwa penetapan Gunawan sebagai duta anti-judi online merupakan langkah yang diambil setelah menangguhkan penahanan Gunawan pada Jumat (8/11/2024).

"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online," kata Sigit, Senin (11/11/2024).

Kapolri menyatakan bahwa penunjukan Gunawan sebagai duta anti-judi online diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik tentang perbedaan perlakuan terhadap influencer yang terlibat dalam promosi judi online.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, 'Lapor Mas Wapres' Terima 55 Laporan Masyarakat di Istana

Beberapa pihak mempertanyakan kebijakan ini, terutama karena Gunawan masih berstatus tersangka. Namun, Sigit menyebut bahwa Gunawan dan influencer lainnya yang pernah mempromosikan judi online diharapkan memberikan informasi terkait pihak-pihak yang lebih besar di balik kegiatan ini.

“Ini juga mungkin bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer,” tambah Sigit.

Gunawan Sadbor dan rekannya Supendi alias Toed (39) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi, Jawa Barat, dalam kasus promosi judi online. Keduanya, yang dikenal sebagai influencer Tiktok di Sukabumi, sering melakukan siaran langsung sambil berjoget untuk mendapatkan saweran.

Baca Juga: Kementan Wajibkan Industri Susu Serap Produk Lokal

Dalam aksi mereka, Gunawan dan Supendi juga mempromosikan akun judi online. Keduanya dikenakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan jeratan pasal ini, Gunawan dan Supendi terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Tags

Terkini