Minggu, 19 Juli 2026

Kementan Wajibkan Industri Susu Serap Produk Lokal

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 11 November 2024 | 15:22 WIB
Amran Sulaiman (X)
Amran Sulaiman (X)

NAWACITAPOST.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu dari peternak lokal. Langkah ini ditempuh untuk menumbuhkan produksi dalam negeri dan menekan angka impor susu yang selama ini terus meningkat.

Menurut Amran, aturan wajib serap susu lokal pernah diberlakukan sebelum krisis ekonomi 1997-1998. Namun, kewajiban tersebut kemudian dihapus pada 1998 akibat intervensi International Monetary Fund (IMF) yang mengusulkan revisi atas Inpres No. 2 Tahun 1985 melalui Inpres No. 4 Tahun 1998.

“Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh dan produksi susu dalam negeri meningkat. Dulu kita hanya mengimpor sekitar 40% dari kebutuhan, tetapi sekarang angkanya melonjak hingga 80%,” ungkap Amran.

Selain kewajiban serap susu lokal, Mentan Amran juga menyoroti pentingnya kualitas susu yang diproduksi oleh peternak lokal agar sesuai dengan standar industri. Menurutnya, selama ini pembatasan kuota yang diberikan industri pengolahan susu kepada peternak lokal menjadi kendala yang menghambat kemandirian produksi nasional.

Baca Juga: Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Meningkat Berkat Bergabung Menjadi AgenBRILink  

Dalam kebijakan baru ini, kuota pengiriman susu ke pabrik akan dihapuskan. “"Poin penting yang kedua adalah peternak tidak dibatasi kuota agar impor ini kita bisa kurangi. Berapa saja yang bisa diproduksi kita bina sampai produksinya meningkat,” tegasnya.

Amran menambahkan bahwa pemerintah juga akan melakukan pendampingan intensif kepada peternak guna meningkatkan kualitas susu mereka agar sesuai dengan standar yang dibutuhkan industri. Ia berharap langkah ini tidak hanya akan meningkatkan produksi susu nasional tetapi juga mengurangi ketergantungan pada impor susu yang terus meningkat.

Kebijakan ini muncul setelah terjadi aksi protes dari Bayu Aji Handayanto, seorang peternak sekaligus pengepul susu dari Pasuruan, Jawa Timur. Aksi protes tersebut viral di media sosial, setelah ia terpaksa membuang hasil produksi susunya akibat tidak diterima oleh pabrik pengolahan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena ada ketidaksesuaian standar kualitas yang ditetapkan. Terkait hal ini, Amran, meminta adanya kolaborasi dan pembinaan kepada peternak agar kualitas produk mereka sesuai standar.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Beasiswa bagi Putra Putri TNI dan Polri

"Ke depan kolaborasi, saling membina agar standarnya sesuai keinginannya. Tetapi yang terpenting standar apapun diterima ke depan, kecuali rusak atau ada campuran yang lain-lain tapi semua kualitas diterima," bebernya

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini