NAWACITAPOST.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka yang mengejutkan, yakni Rp 600 triliun hingga September 2024. Menurut Budi Arie, transaksi sebesar itu tidak memberikan kontribusi positif pada masyarakat, dan justru membawa kerugian besar bagi bangsa.
"PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa," kata Budi Arie, dikutip Kamis (17/10/2024).
Selain dampak finansial, ia juga menyoroti dampak psikologis, yang mencakup peningkatan kasus depresi, pembunuhan, dan perceraian yang dipicu oleh judi online. Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya maksimal dalam memberantas praktik ini.
Sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih dari 4,7 juta konten terkait judi online. Selain itu, sekitar 72 ribu konten judi yang menyusup di situs lembaga pemerintahan dan pendidikan juga telah ditangani.
Baca Juga: Gantikan Heru Budi, Joko Agus Setyono Jadi Plh Gubernur DKI Jakarta
Tindakan lain yang dilakukan termasuk pengajuan pemblokiran 7.599 rekening bank dan 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun Gopay, yang terkait dengan transaksi judi online. Budi Arie juga menekankan bahwa penggunaan e-wallet menjadi modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.
"Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online," jelasnya.
Artikel Terkait
Penuh Semangat, CPNS Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Paparkan Seminar Rancangan Aktualisasi
Tingkatkan Pengamanan, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Gelar Rapat Dinas Penguatan Tusi
Say No to Judi Online, Kalapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Lakukan Sidak Handphone Seluruh Petugas
Wujud Partisipasi, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Ikuti Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Ke-79
Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se Jawa-Bali