NAWACITAPOST.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) semakin intensif dalam memberantas aktivitas judi online, sebuah upaya yang dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang mengkhawatirkan masyarakat.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengungkapkan bahwa sejak September 2023 hingga Juli 2024, BNI telah melakukan pemblokiran terhadap 1.842 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
“BNI telah menerapkan berbagai langkah konkret dalam upaya memberantas judi online,” kata Okki, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan adalah pengamanan melalui Cyber Patrol. Tim ini bertugas memantau secara proaktif situs perjudian daring yang menggunakan rekening BNI melalui metode web crawling untuk mendeteksi situs yang melibatkan rekening bank tersebut.
Baca Juga: 9 Negara Ini Belum Diakui Sebagai Anggota PBB, Berikut Daftarnya!
Selain itu, BNI memperkuat kebijakan penanganan kasus judi online dengan menerapkan sistem Single Customer Identification File yang mewajibkan pemeliharaan profil nasabah secara terpadu. Hal ini memungkinkan identifikasi yang lebih mendalam terhadap aktivitas nasabah yang mencurigakan.
"Beberapa transaksi judi online sering kali dilakukan melalui payment gateway, QRIS, virtual account, atau top-up e-wallet," tambah Okki.
BNI juga telah meningkatkan kemampuan sistem pemantauannya, menggunakan parameter khusus yang mampu mendeteksi pola transaksi judi online. Sistem ini terus diperbarui dengan perkembangan pola-pola transaksi terbaru yang digunakan oleh pelaku judi online.
Selain itu, rekening yang terlibat dalam transaksi ilegal ini akan dimasukkan ke dalam daftar pantau pada aplikasi Know Your Customer (KYC) On Board. Sehingga, pemilik rekening yang diblokir tidak dapat membuka rekening baru di BNI.
Upaya edukasi juga menjadi fokus BNI. Okki menjelaskan bahwa BNI secara aktif menyampaikan literasi terkait larangan jual beli rekening melalui berbagai platform media. Jual beli rekening ini kerap kali disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk perjudian online.
Baca Juga: DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi Baru untuk Periode 2024-2029
Selain tindakan internal, BNI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah-langkah kolaboratif ini memastikan tindak lanjut dari berbagai kasus dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Dengan upaya yang terus menerus dilakukan, BNI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman, melindungi nasabah dari risiko keuangan serta dampak negatif perjudian online. "Langkah ini juga sejalan dengan misi kami untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, menjaga integritas sistem keuangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," tutup Okki.
Artikel Terkait
Tak Ada Kursi Kosong, Relawan Ancam Bubarkan Debat Pilkada Surabaya 2024
Wakil Dari Timur Pemerintahan Prabowo Gibran, Jan Maringka Siap Membangun Penegakan Hukum Era Prabowo Gibran
Cipta Kondusi Jelang Pilkada 2024, Polres Majalengka Gelar Ngobrol Mas Bersama Tokoh Masyarakat
Heru MAKI: Kebijakan Sekdakab Jember 'Goblok', Siap Gugat Hukum
Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham