NAWACITAPOST.COM - Bagi para orang tua, penting untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bayi yang lahir dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) harus terdaftar dalam BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Hal ini berlaku baik bagi peserta mandiri maupun bukan penerima upah (PBPU).
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan secara online? Simak langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui cara mudahnya melalui aplikasi JKN Mobile.
Langkah Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Secara Online di Aplikasi JKN Mobile
Baca Juga: Lebih dari 1.000 Penari Meriahkan Gandrung Sewu di Banyuwangi, Ini Jadwalnya!
1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu 'Pendaftaran Peserta'
Klik "Saya Setuju" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Masukkan NIK Bayi
Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi serta kode Captcha yang tersedia.
4. Periksa Data Keluarga
Aplikasi akan menampilkan data keluarga yang terhubung dengan NIK tersebut. Pastikan semuanya sesuai.
5. Isi Data Bayi Secara Lengkap
Masukkan informasi yang diperlukan, seperti nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
6. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Tentukan fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk bayi.
7. Simpan dan Verifikasi
Masukkan alamat email yang aktif, lalu klik 'Simpan'. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email yang harus dimasukkan ke aplikasi.
8. Pembayaran Premi
Setelah semua data terisi dengan benar, lakukan pembayaran premi menggunakan nomor virtual account yang telah diberikan.
9. Bayi Terdaftar
Setelah pembayaran berhasil, bayi resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Baca Juga: Maruarar Sirait Dorong Pemanfaatan Lahan Negara dan Sitaan untuk Perumahan Rakyat