Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pendaftaran bayi secara online adalah sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli).
- Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan lain (asli atau fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli atau fotokopi).
- Jika peserta belum memiliki autodebit, siapkan fotokopi buku rekening tabungan keluarga atau formulir autodebit yang bermaterai Rp10.000.
- Bayi dapat melakukan perubahan data seperti nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir maksimal tiga bulan setelah kelahiran dengan melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Perlu diingat, apabila bayi tidak didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari setelah lahir, ia tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Selain itu, orang tua akan dikenai denda pelayanan dan harus membayar iuran dari sejak hari kelahiran bayi.
Baca Juga: Poltracking Indonesia Rilis Survei Elektabilitas Kandidat Pilkada Kalteng 2024
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa perlu repot datang ke kantor BPJS.
Artikel Terkait
Sertijab, Gus Yaqut dan Menag Nasaruddin Umar Saling Beri Apresiasi
BPR SAU Fokus Inovasi Digital dan Program Payroll untuk Percepat Pertumbuhan
Kanwil Kemenkumham NTB Himbau Peserta SKD CPNS Tidak Melakukan Hal Ini
Kakanwil Sumut, Agung Krisna Lantik 39 Anggota MPD Notaris dan 2 Penyidik PNS
Jalin Sinergitas dan Kerjasama, Kanwil Kemenkumham Jateng Terima Audiensi Pengadilan Tinggi Agama Semarang