Senin, 15 Juni 2026

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Secara Online  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 21 Oktober 2024 | 22:51 WIB
Ilustrasi bayi yang sedang sakit.  (X)
Ilustrasi bayi yang sedang sakit. (X)

Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pendaftaran bayi secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli).
  2. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan lain (asli atau fotokopi).
  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli atau fotokopi).
  4. Jika peserta belum memiliki autodebit, siapkan fotokopi buku rekening tabungan keluarga atau formulir autodebit yang bermaterai Rp10.000.
  5. Bayi dapat melakukan perubahan data seperti nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir maksimal tiga bulan setelah kelahiran dengan melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Perlu diingat, apabila bayi tidak didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari setelah lahir, ia tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Selain itu, orang tua akan dikenai denda pelayanan dan harus membayar iuran dari sejak hari kelahiran bayi.

Baca Juga: Poltracking Indonesia Rilis Survei Elektabilitas Kandidat Pilkada Kalteng 2024

Dengan mengikuti panduan di atas, proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa perlu repot datang ke kantor BPJS.

 

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini