"Selama ini kan ada direktorat jenderal masing-masing untuk pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kalau ada yang tidak berjalan, yang dijewer seharusnya direktorat jenderal yang tidak melakukan (tugasnya) itu,” tutur Lina, dikutip Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Berikut Tugasnya
Selain persoalan birokrasi, pembengkakan kabinet ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi anggaran negara. Dengan jumlah kementerian dan wakil menteri yang bertambah, beban anggaran negara dipastikan meningkat, terutama dalam hal operasional dan program kerja yang harus dikelola oleh masing-masing kementerian.
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
1. Kementerian Koordinator Baru
Kabinet ini menambahkan empat kementerian koordinator baru, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
2. Kementerian yang Dipecah Menjadi Tiga
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset-Teknologi dan Perguruan Tinggi dipecah menjadi:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi:
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kementerian yang Dipecah Menjadi Dua
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipecah menjadi:
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Ketenagakerjaan dipecah menjadi:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipecah menjadi:
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipecah menjadi:
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dipecah menjadi:
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Transmigrasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi: