NAWACITAPOST.COM - Menjelang pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah mulai menyiapkan kabinet pemerintahannya. Sebanyak 108 calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan negara telah mengikuti pembekalan khusus di kediaman Prabowo, Hambalang.
Langkah ini menjadi persiapan penting sebelum mereka dilantik pada 21 Oktober 2024, sehari setelah Prabowo resmi menjabat sebagai presiden. Para menteri dan wakil menteri yang terpilih akan menjadi pilar penting dalam pemerintahan Prabowo, membantu presiden dalam menjalankan visi-misi serta kebijakan strategisnya.
Sebagai menteri, para pembantu presiden ini tidak hanya mendapat tanggung jawab besar, tetapi juga fasilitas dan tunjangan yang cukup menarik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Namun, gaji pokok ini hanyalah bagian kecil dari total penghasilan seorang menteri.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan seorang menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Baca Juga: Sultan Bachtiar Dorong Kabinet Prabowo Bekerja Auto Pilot
Selain gaji dan tunjangan, mereka juga menerima tunjangan operasional yang besarnya disesuaikan dengan anggaran kementerian masing-masing. Namun, penggunaan tunjangan operasional ini harus sepenuhnya untuk keperluan kementerian dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas lain yang diterima oleh para menteri termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi. Seluruh fasilitas ini bertujuan menunjang kinerja menteri dalam menjalankan tugas negara.
Berbeda dengan menteri, gaji pokok wakil menteri tidak diatur secara spesifik, melainkan hanya hak keuangan yang nilainya setara 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800 per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari pejabat eselon Ia di kementerian terkait. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan serupa dengan menteri.
Baca Juga: Survei Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Unggul dengan Elektabilitas 67,5 Persen
Jika kementerian belum mampu menyediakan rumah jabatan, kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan dapat diberikan. Dengan fasilitas ini, wakil menteri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
Pengalaman Roy Suryo Sebagai Menteri
Menjadi menteri memang menawarkan fasilitas dan tunjangan yang cukup memadai, tetapi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan pandangannya terkait dana operasional menteri (DOM). Menurut Roy, setiap kementerian memiliki besaran dana operasional yang berbeda-beda, berkisar antara Rp 100-150 juta per bulan, tergantung kebutuhan kementerian.
Artikel Terkait
Rutan Balikpapan Rutin Laksanakan Pengajian Sebagai Sarana Pembinaan Rohani
Jumat Bersih, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Utamakan Kepedulian Disaat Duka, Rutan Balikpapan Berikan Izin Luar Biasa Kepada Warga Binaan
Empat Pegawai Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Dimutasi, Kalapas : Berikan Kinerja Terbaik di Tempat Baru
PT KCIC Siap Tambah Jumlah Kereta Cepat Whoosh dan Buka Stasiun Karawang untuk Penumpang